UMRAH (tawaf di Baitullah dan Sa’i safa Marwa), dan HAJI (wukuf di padang Arafah pada 9 Dhul-Hijjah, melempar jumrah Aqobah di Mina pada 10 Dhul-Hijjah dan Tawaf Ifadoh).
Seorang Muslim yang berhaji juga wajib mengerjakan umrah. Haji Tamatu’
adalah haji yang umrahnya dilaksanakan pada bulan haji (tanggal 1
Syawal sampai menjelang pelaksanaan haji 9-10 Dhul-Hijjah) namun
umrahnya dipisah dengan haji. Setelah selesai umrah, cukur gundul /
menggunting rambut kepala dan lukar dan semua larangan ihram sudah halal
termasuk boleh menjima’ istri.
Sambil menunggu pelaksanan ihram haji pada bulan haji tahun itu juga,
jamaah boleh beraktivitas bebas, bersenang-senang, seperti: memakai
minyak wangi atau berhubungan badan suami istri. Tamatu’ berarti
“bersenang-senang”. Miqat ihram haji tamatu’ mengikuti miqat ahli Mekah
yaitu dari pondokan masing-masing.
Haji tamatu’ adalah kategori ibadah haji yang banyak dilakukan oleh
jamaah Indonesia. Jamaah yang melaksanakan haji tamatu’ dikenakan dam
berupa seekor kambing, atau seekor sapi atau seekor onta atau
sejenisnya. Apabila tidak bisa mewujudkan hadiah / dam maka bisa diganti
dengan puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan dalam haji dan 7 hari setelah
pulang ke tanah air.
Sumber : Pengajian LDII
Ibadah haji adalah rangkaian amalan yang terdiri dari Senin, 17 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar