A. PENGERTIAN LDII
LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan
organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan
UU no. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta
pelaksanaannya meliputi peraturan pemerintah (PP) no. 18 tahun 1986.
LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),
Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan
tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas),
Departemen Dalam Negeri.
B. SEJARAH SINGKAT LDII
Organisasi LDII pertama kali berdiri pada tahun 1972
dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah
Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini
sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang
sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
C. TUJUAN ORGANISASI LDII
Sesuai Anggaran Dasar Pasal 6, LDII bertujuan untuk meningkatkan
kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat
madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila,
yang diridhoi Alloh Subhaanahu wa ta’ala.
D. MOTTO LDII
Ada tiga (3) motto LDII, yaitu:
- Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung;
- Katakanlah inilah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik;
- Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik
E. STRUKTUR KEPENGURUSAN LDII
Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, Tingkat Kepengurusan LDII adalah:
- Kepengurusan LDII di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP;
- Kepengurusan LDII di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi;
- Kepengurusan LDII di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota;
- Kepengurusan LDII di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;
- Kepengurusan LDII di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.
F. DEPARTEMEN
DPP LDII memiliki 10 (sepuluh) Departemen, yaitu:
a. Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK);
b. Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri;
c. Departemen Komunikasi, Informasi dan Media
d. Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah;
e. Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan;
f. Departemen IPTEK, Lingkungan Hidup, dan Kajian Strategis;
g. Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat;
h. Departemen Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya;
i. Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;
k. Departemen Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.
G. PROGRAM KERJA
Program kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu:
a. Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi;
b. Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII;
d. Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan;
1 komentar:
Jazakallahukhoiro :)
Posting Komentar