Senin, 17 Juni 2013

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)


A. PENGERTIAN LDII

     LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU no. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi peraturan pemerintah (PP) no. 18 tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas), Departemen Dalam Negeri.


B. SEJARAH SINGKAT LDII

     Organisasi LDII pertama kali berdiri pada tahun 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).



C. TUJUAN ORGANISASI LDII

     Sesuai Anggaran Dasar Pasal 6, LDII bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Alloh Subhaanahu wa ta’ala.



D. MOTTO LDII

Ada tiga (3) motto LDII, yaitu:
  • Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung;
  • Katakanlah inilah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik; 
  • Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang  lebih baik


E. STRUKTUR KEPENGURUSAN LDII

 
Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, Tingkat Kepengurusan LDII adalah:
  1. Kepengurusan LDII di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP;
  2. Kepengurusan LDII di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi;
  3. Kepengurusan LDII di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota;
  4. Kepengurusan LDII di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;
  5. Kepengurusan LDII di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.


F. DEPARTEMEN

DPP LDII memiliki 10 (sepuluh) Departemen, yaitu:

a. Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK);
b. Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri;
c. Departemen Komunikasi, Informasi dan Media
d. Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah;
e. Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan;
f.  Departemen IPTEK, Lingkungan Hidup, dan Kajian Strategis;
g. Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat;
h. Departemen Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya;
i.  Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;
k. Departemen Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.



G. PROGRAM KERJA

 Program kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu:

a. Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi;
b. Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII;
d. Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan; 

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Jazakallahukhoiro :)

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template