Senin, 17 Juni 2013

HAJI IFROD

Jamaah yang melaksanakan haji Ifrod umrahnya 9Tawaf dan sa'i dilaksanakan di luar bulan haji.




Sa'i Safa Marwa sebagai bagian dari umrah haji dilaksanakan di luar bulan haji. Bulan haji adalah 1 Syawal - 10 Dhul-Hijjah
Salah satu rukun haji adalah umrah, yaitu tawaf di Baitullah dan Sai antara bukit Safa dan bukit Marwa. Jamaah yang melaksanakan ibadah haji juga wajib mengerjakan umrah. Umrah haji bisa dilaksanakan dalam bulan haji atau di luar bulan haji. Haji Ifrod adalah haji yang umrohnya dikerjakan di luar bulan haji, boleh sebelumnya atau sesudahnya. Bulan haji adalah mulai tanggal 1 Syawal sampai 10 Dhul-Hijjah.
Contoh haji Ifrod adalah hajinya Aisyah r.a. bersama Rasulillah s.a.w. pada tahun 10 Hijriyah sebagaimana tertulis dalam Hadist Sunan Ibni Majah No. 3000 Kitabu Manasik. Dalam haji wada’ bersama Nabi itu Aisyah melaksanakan umrah setelah selesai haji yaitu di luar bulan haji, karena selama tiba di Mekah sampai waktu pelaksanaan haji ia tidak dapat melaksanakan tawaf di Baitullah karena terhalang haid. Wanita yang sedang haid dapat melaksanakan semua rukun haji kecuali tawaf di Baitullah, tidak boleh.

Dalam Haji Ifrod jamaah tidak berkewajiban membayar dam, shodakoh atau puasa.

Sumber :Pengajian LDII

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template