Tampilkan postingan dengan label WAWASAN SYARIAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WAWASAN SYARIAT. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juni 2013

HAJI

Haji adalah salah satu rukun Islam. Ibadah haji ke Baitullah sekali dalam seumur hidup wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakan . Kewajiban haji dapat dilihat dari ayat Allah di dalam Al-Quran Surah Ali Imron ayat 97 dan hadist-hadist Nabi berikut.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
… dan bagi Allah wajib atas manusia haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu baginya jalan, dan barang siapa kufur maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.
[Surah Ali Imron ayat 97]

8 – حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “
… Rasulullah SAW bersabda: “Islam didirikan atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan.
[Hadist Shohih Bukhari No. 8 Kitabul Iman]
 
Sumber : Pengajian LDII

HAJI QIRON

Peta Haji - LDII


Jamaah haji wukuf di Arofah 9 Dhul-Hijjag, mulai matahari terbenam




Jamaah haji meninggalkan Arafah petang 9 Dhul-Hijjah menuju Muzdalifa




Jamaah haji mabit / bermalam di Muzdalifa dan mengumpulkan kerikil untuk lempar Jumrah besok pagi di Mina






Jamaah haji melempar Jumrah Aqobah waktu dhuha di Mina 10 Dhul-Hijjah



Haji Qiron yaitu mengerjakan ihram haji digandeng dengan umrah dalam bulan haji dari miqot. Pakaian ihram dikenakan menerus mulai umrah sampai dengan melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dhul-Hijjah setelah itu baru lukar. Bulan haji adalah tanggal 1 Syawal sampai 10 Dhul-Hijjah.
Bagi jamaah yang melaksanakan haji Qiron diwajibkan menyembelih dam / hadiyah berupa seekor unta atau yang sejenisnya. Menyembelih unta bukan merupakan denda atas pelanggaran haji namun semata-mata sebagai menetapi rangkaian kewajiban ibadah haji.
Haji Qiran adalah tata-cara haji yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW pada Haji Wada’ tahun 10 Hijriyah. Dalam hadist Ibni Majah No. 2916, 2968 dan 2969 sahabat Anas bin Malik menceritakan bahwa ia mendengarkan Rasulullah SAW mengucapkan niat umrah dan haji sekaligus.
2917 – حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، قَالَا: حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: إِنِّي عِنْدَ ثَفِنَاتِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عِنْدَ الشَّجَرَةِ، فَلَمَّا اسْتَوَتْ بِهِ قَائِمَةً، قَالَ: «لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحِجَّةٍ مَعًا» وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
__________
[حكم الألباني] صحيح الإسناد
… Anas bin Malik meriwayatkan, sesungguhnya saya berada di dekat dua lutut ontanya Rasulillah SAW dekat pohon. Ketika Nabi tegak berdiri, Beliau mengucapkan: “لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحِجَّةٍ مَعًا” demikian itu dalam haji wada’.
[Hadist Ibni Majah No. 2916 Kitabu Manasik]

2968 – حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «لَبَّيْكَ عُمْرَةً، وَحِجَّةً»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Anas bin Malik meriwayatkan: Saya keluar bersama rasulillah SAW ke Mekah, maka saya mendengar Nabi mengucap: “لَبَّيْكَ عُمْرَةً، وَحِجَّةً”
[Hadist Ibni Majah No. 2968 Kitabu Manasik]

2969 – حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ: حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ، وَحِجَّةٍ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW mengucap: “لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ، وَحِجَّةٍ”
[Hadist Ibni Majah No. 2969 Kitabu Manasik]

2971 – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو طَلْحَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَرَنَ الْحَجَّ، وَالْعُمْرَةَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Ibnu Abas meriwayatkan: Abu Thalhah bercerita kepadaku, sesungguhnya Rasulalloh SAW menggabung haji dan umrah.
[Hadist Ibni Majah No. 2971 Kitabu Manasik]

2975 – حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، كَفَى لَهُمَا طَوَافٌ وَاحِدٌ، وَلَمْ يَحِلَّ، حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ، وَيَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… dari Ibna Umar, sesungguhnya Rasulallahi SAW bersabda: “Barang siapa ihram untuk haji dan umrah, cukup bagi keduanya tawaf satu kali, dan tidak lukar sampai selesai hajinya, dan lukar dari keduanya (umrah dan haji) bersama-sama”.
[Hadist Ibni Majah No. 2975 Kitabu Manasik]

Tata-cara Ibadah Haji Qiran

Rangkaian praktek pelaksanan ibadah Haji Qiran adalah sebagai berikut:
  1. Mulai ihram dari miqat dalam bulan haji (1 Syawal sampai dengan menjelang pelaksanaan haji) dengan mengerjakan:
    • Mandi seperti mandi jinabat.
    • Memakai pakaian ihram
    • Shalat sunah 2 rakaat di miqat.
    • Membaca niat umrah dan haji (Umrah digandeng langsung dengan haji) , contoh: لَبَّيكَ اللهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً
  2. Berangkat ke Baitullah dari miqat sambil terus-menerus membaca talbiyah dengan suara keras.
    «لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ، لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ»
  3. Mengerjakan umrah (tawaf di Baitullah diakhiri dengan salat 2 rakaat di belakang Makom Ibrahim kemudian dilanjutkan Sa’i Safa Marwah). Setelah selesai umrah tidak lukar, tetap memakai pakaian ihram sampai waktu pelaksanaan haji tanggal 8 Dhulhijjah dan seterusnya. Selama mengenakan pakaian ihram berlaku larangan-larangan ihram, termasuk tidak boleh menjimak istri.
  4. Tanggal 8 Dhul-Hijjah berangkat menuju ke Arafah untuk mengerjakan wukuf. Dalam perjalanan terus melafadkan talbiyah dengan suara keras. Perjalanan ke Padang Arafah bisa dilakukan dengan berjalan kaki (Masiyan) atau naik kendaraan (Rokiban).
  5. Tanggal 9 Dhul-Hijjah , wukuf di Arafah mulai waktu matahari condong ke barat sampai matahari terbenam. Shalat dhuhur dan asar dilakukan dengan qasar jama’ taqdhim. Selama wukuf memperbanyak doa:
    «اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ كَالَّذِي نَقُولُ وَخَيْرًا مِمَّا نَقُولُ، اللَّهُمَّ لَكَ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي، وَإِلَيْكَ مَآبِي، وَلَكَ رَبِّ تُرَاثِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَوَسْوَسَةِ الصَّدْرِ وَشَتَاتِ الأَمْرِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَجِيءُ بِهِ الرِّيحُ»
    Dan boleh ditambah doa-doa lain.
  6. Sore hari setelah matahari terbenam meninggalkan padang Arofah menuju Muzdalifah sambil terus menerus membaca talbiyah atau takbir dengan suara keras.
  7. Pada malam tanggal 10 Dhul-Hijjah bermalam / mabit di Muzdalifah.
    Pekerjaan di Muzdalifah:
    1. Salat maghrib dan isha’ qoshor jama’ ta’khir.
    2. Mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah di Mina besok harinya.
    3. Bermalam / mabit.
    4. Shalat subuh lalu berhenti sebentar untuk berdoa sampai agak terang.
  8. Pagi hari sebelum matahari terbit meninggalkan Muzdalifah berangkat menuju Mina dengan terus-menerus membaca talbiyah atau takbir.
    Amalan di Mina:
    1. Pada waktu dhuha melempar jumrah aqobah tanggal 10 Dhul-Hijjah. Tata cara melempar jumroh sebagai berikut:
      • Arah Baitullah di sebelah kiri dan Mina (tempat mabit) disebelah kanan.
      • Melempar tugu jamarat sampai kena sebanyak 7 (tujuh) kali. Lemparan yang meleset / tidak kena tidak dihitung.
      • Membaca takbir pada saat akan melempar atau bersamaan dengan kerikil yang dilemparkan atau sesudah batu mengenai tugu jamarat.
    2. Menyembelih hadiyah (onta). Menyembelih onta wajib bagi jamaah yang melaksanakan haji Qiran.
    3. Cukur gundul / menggunting rambut kepala.
    4. Lukar dan semua larangan ihram sudah halal kecuali menjima’ istri.
  9. Tawaf Ifadhoh, boleh ditunda bagi yang berhalangan namun tidak boleh berhubungan badan suami istri sebelum tawaf ifadhoh.
  10. Pada malam tanggal 11, 12 dan 13 Dhul-Hijjah bermalam / mabit di Mina dan siang harinya mulai matahari condong ke barat sampai sebelum terbenam, melempar jumroh Ula – Wustho – Aqobah.


    Bagi jamaah yang nafar awal amalan mabit di Mina dan melempar 3 jumrah cukup sampai tanggal 12 Dhul-Hijjah. Sebelum matahari terbenam harus sudah meninggalkan Mina.
  11. Menjelang pulang mengerjakan tawaf wada’ (tawaf perpisahan)
Sumber : Pengajian LDII

HAJI IFROD

Jamaah yang melaksanakan haji Ifrod umrahnya 9Tawaf dan sa'i dilaksanakan di luar bulan haji.




Sa'i Safa Marwa sebagai bagian dari umrah haji dilaksanakan di luar bulan haji. Bulan haji adalah 1 Syawal - 10 Dhul-Hijjah
Salah satu rukun haji adalah umrah, yaitu tawaf di Baitullah dan Sai antara bukit Safa dan bukit Marwa. Jamaah yang melaksanakan ibadah haji juga wajib mengerjakan umrah. Umrah haji bisa dilaksanakan dalam bulan haji atau di luar bulan haji. Haji Ifrod adalah haji yang umrohnya dikerjakan di luar bulan haji, boleh sebelumnya atau sesudahnya. Bulan haji adalah mulai tanggal 1 Syawal sampai 10 Dhul-Hijjah.
Contoh haji Ifrod adalah hajinya Aisyah r.a. bersama Rasulillah s.a.w. pada tahun 10 Hijriyah sebagaimana tertulis dalam Hadist Sunan Ibni Majah No. 3000 Kitabu Manasik. Dalam haji wada’ bersama Nabi itu Aisyah melaksanakan umrah setelah selesai haji yaitu di luar bulan haji, karena selama tiba di Mekah sampai waktu pelaksanaan haji ia tidak dapat melaksanakan tawaf di Baitullah karena terhalang haid. Wanita yang sedang haid dapat melaksanakan semua rukun haji kecuali tawaf di Baitullah, tidak boleh.

Dalam Haji Ifrod jamaah tidak berkewajiban membayar dam, shodakoh atau puasa.

Sumber :Pengajian LDII

HAJJI TAMATU'

Rute perjalanan haji Mekah - Arafah - Muzdalifa - Mina - Mekah
Rute perjalanan haji
Mekah – Arafah – Muzdalifa – Mina – Mekah
Ibadah haji adalah rangkaian amalan yang terdiri dari UMRAH (tawaf di Baitullah dan Sa’i safa Marwa), dan HAJI (wukuf di padang Arafah pada 9 Dhul-Hijjah, melempar jumrah Aqobah di Mina pada 10 Dhul-Hijjah dan Tawaf Ifadoh). Seorang Muslim yang berhaji juga wajib mengerjakan umrah. Haji Tamatu’ adalah haji yang umrahnya dilaksanakan pada bulan haji (tanggal 1 Syawal sampai menjelang pelaksanaan haji 9-10 Dhul-Hijjah) namun umrahnya dipisah dengan haji. Setelah selesai umrah, cukur gundul / menggunting rambut kepala dan lukar dan semua larangan ihram sudah halal termasuk boleh menjima’ istri.
Sambil menunggu pelaksanan ihram haji pada bulan haji tahun itu juga, jamaah boleh beraktivitas bebas, bersenang-senang, seperti: memakai minyak wangi atau berhubungan badan suami istri. Tamatu’ berarti “bersenang-senang”. Miqat ihram haji tamatu’ mengikuti miqat ahli Mekah yaitu dari pondokan masing-masing.
Haji tamatu’ adalah kategori ibadah haji yang banyak dilakukan oleh jamaah Indonesia. Jamaah yang melaksanakan haji tamatu’ dikenakan dam berupa seekor kambing, atau seekor sapi atau seekor onta atau sejenisnya. Apabila tidak bisa mewujudkan hadiah / dam maka bisa diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan dalam haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.

Sumber : Pengajian LDII

Minggu, 16 Juni 2013

CELANA CINGKRANG, DIATAS MATA KAKI

Cingkrang



Semakin hari, rasanya semakin banyak orang yang bercelana cingkrang atau ngatung. Maksudnya memakai celana panjang tetapi di atas mata kaki, tidak melewati ke dua mata kaki. Di bilangan Kebayoran Lama misalnya, banyak remaja – remaja berseragam dengan celana cingkrang. Demikian juga di seputar Blok M. Atau juga yang sering saya lihat di sekitar BSD - Muncul. Mereka memang rata – rata anak – anak sekolahan, baik SMP maupun SMA. Di tempat – tempat umum juga sama. Rupanya kesadaran berbusana yang benar sudah mulai dimengerti. Dugaan saya kalau di sekolahan memang akan lebih gampang, jika itu diterapkan sebagai aturan sekolah. Di luar institusi tentu akan berbeda, kecuali memang mempunyai pemahaman yang benar tentangnya.
Beberapa minggu yang lalu saya sibuk memendekkan celana. Ada dua potong celana saya yang saya kirim ke penjahit untuk dipendekkan. Bukan celana baru sih, tetapi celana yang sempat membuat saya risih. Sampai – sampai seorang teman berseloroh, “Sudah tua kok masih nambah terus tingginya ya Mas? Bukannya biasanya tumbuhnya ke samping? Tapi kok celananya dipendekin lagi.” Saya hanya mesem menanggapinya.

Ceritanya, itu celana memang sudah di atas mata kaki. Berhubung lingkar pinggang menyusut, setiap kali pakai selalu mlorot. Daripada repot – repot terus ngurusi celana (mengangkat dan menyingsingkan celana), maka keluarlah inisiatif dipendekkan saja. Sebenarnya waktu bikin dulu sudah dibuat di atas mata kaki, tetapi kenapa penjahitnya ketakutan kalau salah, hasilnya ngepress banget. Pas di atas mata kaki. Baru sekarang setelah dipotong lagi, nyaman pakainya. Meminjam istilah quran: hanii’an marii’a. Nggak segitunya…kali! Yah saking bahagianya, bercelana cingkrang.

Walau sudah bertambah banyak peminatnya, sejatinya masih banyak yang belum tahu atau keberatan dengan model cingkrang ini. Untuk itu, kali ini saya mencoba untuk menyajikan kembali dasar hukumnya. Dan sepanjang hemat saya inilah yang menjadi kendala khalayak.

Dari Ibnu Umar ra, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar ra bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR. Al-Bukhari dan sebagiannya diriwayatkan Muslim)

Hadits ini yang banyak dijadikan hujjah untuk boleh bercelana nglembreh; yang penting tidak sombong. Padahal kalau mau lebih cermat lagi, kunci hadits di atas adalah perkataan Abu Bakar menyingsingkan. Namun kalau masih bersikukuh asal tidak sombong bolehlah. Daripada bertengkar, coba kita tengok yang satu ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Suatu ketika ada seseorang shalat dengan memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudhulah." Lalu ia pergi dan berwudhu. Kemudian ia datang dan Nabi bersabda, "Pergilah dan berwudhulah." Kemudian ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Ya Rasulallah, kenapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu lalu Anda diamkan?" Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallammenjawab, "Karena ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki; Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki." (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih sesuai syarat Muslim)

Nah, kalau sholatnya tidak diterima karena celana nglembreh, terus bagaimana? Padahal semua tahukan, sholat adalah amalan paling pol dan pertama ditanya nanti di hari Qiyamat. Gara – gara kita memakai pakaian nglembreh terus sholat gak diterima, wassalam sudah. Bagi yang penasaran boleh juga membaca komentar Imam al-Buwaithi dari al-Syafi’i dalam Mukhtasharnya. Ia berkata, “Isbal dalam shalat maupun di luar shalat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Abu BakarRadhiyallahu 'Anhu.” Wuih teges banget imam ini. Di sudut sana ada yang berkilah, kan kalau sholat dilinting (dinaikkan) celananya? Baik, kita baca yang satu ini.

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Kain (sarung/pakaian) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis. Dan tidaklah berdosa jika ada di antara betis dan dua mata kaki. Adapun yang sampai di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di neraka. Siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)
Berhubung hadits ini masih ada kata – kata sombong, maka terkesan kurang afdhol. Karena akan mirip dengan yang atas. Sekarang kita simak yang singkat ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,"Apa-apa yang berada di bawah mati kaki itu berada dalam neraka." (HR. Al-Bukhari).

Nah, kalau tiga hadits ini belum menyentuh hati, ya sudah. Gak apa – apa. Hidup adalah pilihan, dalam arti semua nanti akan dipertanggungjawabkan masing – masing. Tidak perlu kita geger masalah cingkrang ini, cukup tahu sama tahu. Kalau mau mengikuti ya syukur, kalau tidak ya diri sendirilah yang menentukan.  Bahkan Imam Muslim dalah Shahihnya menerangkan dengan tegas larangan/haramnya isbal (menjulurkan kain di bawah mati kaki) ini.
"Bab: Keterangan beratnya keharaman menjulurkan kain (di bawah mata kaki;- disebut Isbal-), mengungkit-ungkit pemberian, menjual barang dagangan dengan sumpah palsu adalah tiga golongan yang mereka tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka dan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih."

Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang bakal tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat dan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih." Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacanya sebanyak tiga kali". Abu Dzar berkata, "Kecewa benar mereka dan sangat merugi. Siapakah mereka itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki (musbil), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya (al-Mannan), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim)

Yang jelas kini saya tambah gembira sebab semakin banyak orang yang bercelana cingkrang. Artinya semakin banyak orang yang tahu ilmu dan kebenarannya bahwa itu adalah aturan dan hukum islam. Bukan punyanya para ekstrimis atau teroris yang memang ketahuan pada cingkrang celananya. Tapi itu adalah sunnah untuk para pria. Dan lebih senang lagi ketika dapat menyebarkan kebenaran ini kepada yang lainnya.

Semoga Allah paring manfaat dan barokah...
Oleh : Faizunal Abdillah
Website Resmi LDII
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template