Salah satu rukun haji adalah umrah,
yaitu tawaf di Baitullah dan Sai antara bukit Safa dan bukit Marwa.
Jamaah yang melaksanakan ibadah haji juga wajib mengerjakan umrah. Umrah
haji bisa dilaksanakan dalam bulan haji atau di luar bulan haji. Haji Ifrod
adalah haji yang umrohnya dikerjakan di luar bulan haji, boleh
sebelumnya atau sesudahnya. Bulan haji adalah mulai tanggal 1 Syawal
sampai 10 Dhul-Hijjah.
Contoh haji Ifrod adalah hajinya Aisyah r.a. bersama Rasulillah s.a.w. pada tahun 10 Hijriyah sebagaimana tertulis dalam Hadist Sunan Ibni Majah No. 3000 Kitabu Manasik.
Dalam haji wada’ bersama Nabi itu Aisyah melaksanakan umrah setelah
selesai haji yaitu di luar bulan haji, karena selama tiba di Mekah
sampai waktu pelaksanaan haji ia tidak dapat melaksanakan tawaf di
Baitullah karena terhalang haid. Wanita yang sedang haid dapat
melaksanakan semua rukun haji kecuali tawaf di Baitullah, tidak boleh.
Dalam Haji Ifrod jamaah tidak berkewajiban membayar dam, shodakoh atau puasa.
Sumber :Pengajian LDII
Senin, 17 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar